Kamis, 08 September 2016

Pandangan Bid'ah Menurut Imam Syafi'i

BID'AH MENURUT ALQURAN & HADITS SESUAI PEMAHAMAN MAZHAB SYAFI'I

Jika ada orang yang berkeyakinan setiap bid’ah adalah sesat dan setiap kesesatan ada di neraka. Maka ketika mereka menjudge bid’ah, sesungguhnya mereka telah menghukumi saudara muslim mereka berada di neraka. Apakah semudah itu menghukumi orang masuk neraka? Sudah selayaknya kita kembalikan kepada salafus sholih untuk urusan ini.

1. Imam Syafii
Imam Abu Abdillah Muhammad bin Idris As Syafii, mujtahid agung pendiri madzhab Syafii yang diikuti oleh mayoritas Ahlussunnah Wal Jamaah di dunia Islam, berkata: “Perkara-perkara baru itu terbagi menjadi dua bagian. Pertama: Perkara baru yang menyalahi al Quran, Sunnah, Ijma atau menyalahi Atsar (sesuatu yang dilakukan atau dikatakan sahabat tanpa ada di antara mereka yang mengingkarinya), perkara baru semacam ini adalah bid’ah yang sesat. Kedua: Perkara baru yang baru yang baik dan tidak menyalahi al Quran, Sunnah, mau pun Ijma, maka sesuatu yang baru seperti ini tidak tercela.”
(Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang Shahih dalam kitab Manaqib asy-Syafii  juz 1/ 469)

Dalam riwayat lain Imam  Syafii berkata:
“Bid’ah ada dua macam: Bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela. Bid’ah yang sesuai dengan Sunnah adalah bid’ah terpuji, dan bid’ah yang menyalahi Sunnah adalah bid’ah tercela.” (Dituturkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari)

Pembagian bid’ah menjadi dua oleh Imam Syafii ini disepakati oleh para ulama setelahnya dari seluruh kalangan ahli fikih empat madzhab, para ahli hadits, dan para ulama dari berbagai disiplin ilmu. Di antara mereka adalah para ulama terkemuka, seperti Izzuddin bin Abdis Salam, Imam Nawawi, Ibnu `Arofah, al Hathab al Maliki, Ibnu Abidin dan lainnya. Dari kalangan ahlul hadits ada Ibnul Arobi al Maliki, Ibnul Atsir, al Hafidz Ibnu Hajar, al Hafidz as Sakhawi, al Hafidz as Suyuthi dan lainnya. Termasuk dari kalangan ahli bahasa sendiri, seperti al Fayyumi, al Fairuzabadi, az Zabidi dan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar